ajibpol
PEMALANG

Gara-gara Vicky Ajukan Gugatan ke MK, Pelantikan Anom Jadi Bupati Pemalang Diundur

PEMALANG, mediakita.co- Gara-gara adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Vicky Prasetyo, mengakibatkan pelantikan Anom Widiyantoro menjadi Bupati Pemalang terpaksa diundur, Selasa (28/1/2025).

Sedianya peraih suara terbanyak pada Pilkada Pemalang tahun 2024 itu akan dilantik secara serentak tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Namun demikian, hal itu urung dilakukan menunggu putusan dari MK.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, menyatakan bahwa saat ini belum dapat menetapkan Anom Widiyantoro dan Nurkholes menjadi pemenang pilkada.

“Sementara belum bisa ditetapkan, karena menunggu putusan dari MK,” kata dia.

Terpisah, dikonfirmasi awak media, Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmaliyah, mengungkapkan, bahwasanya selain Kabupaten Pemalang, terdapat 2 (dua) pilkada tingkat kabupaten/kota yang mengajukan gugatan.

“Tingkat kabupaten dan kota, ada 3 (tiga) yang menggugat, antara lain Kabupaten Pemalang, Kabupaten Klaten dan Kota Semarang,” ungkapnya.

Selain pilkada tingkat kabupaten/kota, gugatan juga muncul dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Sengketa itu juga muncul di pilgub diajukan oleh paslon nomor satu,” ucapnya.

Baca Juga :  Mulai Besok, 7 Mei, Semua Moda Transportasi di Ijinkan Beroperasi Lagi.

Sebagai informasi, peroleh suara yang didapatkan paslon Anom Widiyantoro-Nurkholes dalam rekapitulasi KPU Pemalang, yaitu 278.043 suara (44,51 persen), kemudian paslon Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi yang mengajukan gugatan ke MK, memperoleh 121.158 suara (19,39 persen).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya