HALUT, Mediakita.co,- “Kami menegaskan bahwa Rapimnas GMNI di Ancol, Jakarta, baru-baru ini, merupakan kegiatan ilegal dan penuh dengan muatan politik praktis,” kata Ketua DPC GMNI Halmahera Utara (Halut) Recky Forno, Rabu (19/10/2022).
Recky menegaskan GMNI yang menggelar Rapimnas tersebut, tidak memiliki kewenangan.
“GMNI yang sah adalah kepengurusan DPP GMNI Arjuna Putra Aldino – M. Ageng Dendy Setiawan. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres GMNI ke XXI di Ambon tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan”, jelasnya.
Di luar itu, merupakan organisasi GMNI ilegal. GMNI, tegasnya, bukan organisasi partisan atau relawan politik digunakan untuk dukung-mendukung Capres dan Cawapres.
“Kami garis bawahi, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024 karena hal itu jelas melanggar AD/ART”, terangnya.
Kemudian ditambahkan Recky, berangkat dari kejadian Rapimnas ilegal GMNI di Ancol yang diberikan support dalam bentuk fasilitas anggaran, kami perlu mengingatkan kepada Pemkab Halut bahwasanya mekanisme hukum Permendagri tentang pedoman pemberian hibah melalui APBD sudah jelas, sehingga kami berharap Pemkab tidak boleh memberikan fasilitas anggaran dalam bentuk hibah kepada mereka yang dianggap ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kami juga mempertanyakan sikap PA GMNI terkait beredarnya dukungan terhadap pelaksanaan Rapimnas GMNI ilegal di Ancol itu,” tandas Recky.
Sikap tersebut telah menciderai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum. Sehingga PA GMNI harus melakukan klarifikasi terkait dukungan tersebut.