YOGYAKARTA, Mediakita.co,- DPC GMNI Yogyakarta secara tegas menyebut Rapimnas GMNI yang baru-baru ini dilaksanakan, di Ancol, Jakarta, adalah ilegal.
Demikian dinyatakan dalam siaran pers yang diterima Redaksi Mediakita.co, Rabu (19/10/2022).
“Rapimnas tersebut memiliki beberapa kecacatan, yaitu tidak adanya dasar hukum yang jelas mengenai pelaksanaannya”, ungkap GMNI Yogyakarta.
Lebih lanjut dituliskan bahwa DPP GMNI yang terdaftar di SK Kemenhumham RI, yakni DPP GMNI dengan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan Ageng Dendy sebagai Sekjen, tidak mengadakan Rapimnas tersebut.
“Sehingga nama lain yang terdaftar sebagai DPP GMNI tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat acara Rapimnas yang mengatasnamakan DPP GMNI”, demikian tulis rilis tersebut.
GMNI merupakan organisasi independen yang tidak terlibat dalam politik praktis, sebagaimana tertuang dalam Ad/ART.
“Kami menganggap tidaklah bijak dalam pelaksanaan Rapimnas ilegal mendatangkan salah satu capres, sehingga GMNI secara nasional terkesan mendukung salah satu capres tersebut”, tandas GMNI Yogyakarta.