Heboh : Setelah Menipu, Pria Ini Gauli Korban Lalu Melarangnya Bersosialisasi

Setelah Menipu, Pria Ini Gauli Lalu Melarangnya Bersosialisasi
Setelah Menipu, Pria Ini Gauli Lalu Melarangnya Bersosialisasi

PEMALANG,mediakita.co–  Sari Istiqomah (22) wanita muda asal Desa Surajaya yang ramai diperbincangkan meninggalkan rumah bersama pria yang dikenalnya lewat jejaring media sosial sudah ada titik terang. Sari sudah kembali pulang dan laki laki yang diberitakan membawanya kabur  sudah diamankan di Mapolres Pemalang.

Seminggu kemudian, keduanya merencanakan untuk bertemu di tempat kerja korban di RSUD Dr. M. Ashari,” kata Kapolres. Setelah bertemu, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk dikenalkan kepada orang tuanya.

Usai berkenalan dengan orang tua korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk keluar makan bakso.

“Korban pamit dengan orang tuanya untuk pergi makan bakso dengan tersangka,” katanya.

Selesai makan bakso, tersangka mengajak korban ke Tegal untuk dikenalkan dengan orang tua tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tanpa seizin orang tua korban, tersangka mengajak korban ke Tegal,” imbuh Kapolres lagi.

“Tersangka meminta handphone korban saat berada di Terminal Pemalang dengan alasan banyak copet, lalu tersangka menjualnya setelah sampai di Terminal Tegal,” .

Di Tegal, tersangka mengajak korban untuk menginap di salah satu Hotel di Tegal, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tersangka mengajak korban ke Bandung naik Bus pada keesokan harinya, sesampainya di Bandung keduanya bermalam di hotel,” “Lalu perhiasan korban dilepas oleh tersangka dengan alasan gadis tidak boleh memakai perhiasan,” imbuhnya.

Tersangka menjual perhiasan milik korban tanpa sepengetahuan korban dan uang penjualan perhiasan milik korban digunakan untuk keperluan hidup keduanya.

Setelah dua hari berada di Bandung, keduanya pergi ke rumah salah satu dari kerabat tersangka di Indramayu.

Di Indramayu, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka untuk bersosialisasi dengan tetangga di lingkungan sekitar.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kasus terungkap setelah Polres Pemalang melakukan pengembangan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh salah satu korban yang merupakan warga dari Purwakarta dan dibawa oleh tersangka bermalam di Pemalang.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka karena ternyata korban juga pernah diajak tersangka ke Indramayu,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 328 KUHP atas kasus penculikan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dari pengakuan tersangka serta hasil koordinasi dengan Polres Cirebon, ternyata tersangka juga pernah ditahan selama 20 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cirebon.

Pelaku didalam memperdaya korbanya mengaku sebagai anggota Kepolisiaan yang sedang bertugas menyelesaikan kasusnya di Pemalang. Namun diketahui ternyata yang bersangkutan adalah Polisi gadungan.

“Untuk kasus penipuan dan penggelapan, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wasno Kepala Desa Surajaya yang dihubungi mediakita.co melalalui sambungan selulernya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang bekerja keras terlibat didalam menangani persoalan yang menimpa Sari.

Foto Kepala Desa Wasno
Foto Kepala Desa Wasno

“Kami atas nama jajaran Pemerintahan Desa Surajaya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak utamanya kepada Kepolisian yang sudah bekerja keras menangani kasus yang menimpa warga Desa Kami Sari Istiqomah, semoga hal serupa tidak terulang lagi, ” ucapnya kepada mediakita.co

Penulis : Teguh Santoso

Sumber : Humas Polres Pemalang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.