ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Heboh; Suami Tega Jual Istri Hanya Uang 50.000 Ribu Rupiah

Nasional, Mediakita.co– Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan adanya kasus video tak senonoh yang diperankan oleh seorang wanita dengan beberapa pria.

Video bertajuk itu kemudian menjadi viral di media sosial.Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata pemerannya adalah pasangan suami istri bersama teman-teman lelakinya yang bertujuan mencari uang.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku berinisal MSS (28) menjual istri kepada temannya.

Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensi seksual.

“Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000,” yang dilatsir trimbun news, Senin (10/2/2020).

Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.

Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.

Intinya bervariasi dan mayoritas lebih satu kali.

“Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali,” jelas dia.

Baca Juga :  Apakah Kamu Penerima Vaksin Covid? Yuk, Cek Dulu Namamu

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.

“Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya,” tambah dia.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.

Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Editor : Teguh Santoso/Mediakita.co

Sumber : Trimbun News

Artikel Lainnya