Hoax Ajakan Penarikan Dana, Ini Komentar OJK

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, mediakita.co,- Beredarnya informasi yang menyesatkan mengenai ajakan untuk melakukan penarikan dana di perbankan, mendapat perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran persnya, (Rabu, 01/06/2020), OJK meminta masyarakat mewaspadai informasi tersebut.

“Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%,” ungkap OJK.

OJK sendiri telah melaporkan informasi yang tidak benar tersebut ke Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara, karena muatan ajakan itu dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjut OJK.

OJK menghimbau agar masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait