NASIONAL, Mediakita.co – Polri akan mendalami fakta-fakta hukum dalam kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang tertangkap tangan sedang nyabu bersama 11 anggota polisi lainya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir perbuatan pidana terutama penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota polisi.
Bahkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis pernah menyatakan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba diancam dengan hukuman mati.
“Kita harus melihat fakta hukum dilapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo, Kamis (18/02/2021).
“Masih proses, tunggu saja,” kata Argo.
“Kasus tersebut apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik,”imbuhnya.
Ia menambahkan pencegahan internal terus masif dilakukan dan tindakan tegas bagi anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana.
Diketahui, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar dan Mabes Polri, pada Selasa (16/02/2021).
Tertangkapnya Kompol Yuni Purwanti sangat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, ia pernah menjadi bagian dari jajaran kepolisian yang bekerja memberantas perdagangan barang haram itu. Mari kita tunggu langkah dari Kapolri baru dalam penindakan hukum pada jajarannya yang bersalah dan melanggar kode etik terlebih soal narkoba.