Idza : Jangan Sampai Ada Niat Yang Terbersit di Hati Untuk Korupsi

Idza : Jangan Sampai Ada Niat Yang Terbersit di Hati Untuk Korupsi
(Dok.istmw) Rapat Kordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Monitoring Center Prevention (MCP) dan Monev Tematik, Pendapatan, Aset, Perijinan, Pengadaan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BREBES, mediakita.coBupati Brebes Idza Priyanti wanti-wanti kepada jajarannya agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Monitoring Center Prevention (MCP) dan Monev Tematik, Pendapatan, Aset, Perijinan, Pengadaan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Operation Room Setda Brebes pada Senin (14/7). Karena tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat maka jangan sampai ada niat dan kesempatan yang terbersit di hati untuk korupsi, apapun itu alasannya.

Idza mengajak jajaranya memegang teguh komitmen memerangi Korupsi secara bersama sama, untuk menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan bebas dari korupsi. “Segala bentuk tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi harus dihindari,” pesan Idza.

Kedatangan Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Irawati, diharapkan akan membawa pencerahan bagi Kepala OPD di Kabupaten Brebes,  sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik lagi dan terhindar dari segala bentuk korupsi. Hal ini Karena korupsi merupakan salah satu penghambat kesejahteraan dunia.

Irawati menjelaskan, KPK memiliki tugas pokok dan fungsi diantaranya pencegahan, kordinasi, monitor, supervisi, penindakan hingga eksekusi pelaku korupsi. Sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, ada 30 jenis tindak pidana korupsi.

Pada dasarnya, dapat dikelompokan berupa tindakan Suap, Kerugian Keuangan Negara, Gratifikasi, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan.

Bacaan Lainnya

Irawati merinci, berdasarkan data KPK dari tahun 2004 hingga 2020, jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi antara lain Penyuapan ada 739 perkara (60%), Pengadaan Barang dan Jasa 236 perkara (21%), Penyalahgunaan Anggaran 50 perkara (4%), TPPU 38 perkara (3%), Pungutan/pemerasan 26 perkara (2%), Perizinan 23 perkara (2%), dan merintangi proses KPK ada 10 perkara (1%). Lanjut irawati, fokus area KPK saat ini adalah korupsi terkait bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, pelayanan publik dan sumber daya alam. (jun/dn/mediakita.co)

Pos terkait