ajibpol
PEMALANG

Imbas PPKM Level 3, Tempat Wisata di Pemalang Batasi Kapasitas Pengunjung

PEMALANG, mediakita.co- Imbas penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Pemalang, tempat wisata kembali memperketat protokol kesehatan. Sekaligus menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung, Selasa (1/3/2022).

Diketahui, status PPKM ini ditetapkan lewat Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 9/202 Tahun 2022.

Fasilitas umum baik itu area publik maupun tempat wisata tetap dibuka, akan tetapi ada pembatasan. Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada awak media.

Sementara itu, tempat wisata di Kabupaten Pemalang juga telah menerapkan pembatasan. Hal ini diungkapkan oleh Mualip, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.

“Perlu diketahui, tempat wisata sudah kami batasi pengunjungnya. untuk pengunjung yang datang, harus sudah divaksin,” ungkapnya.

Jumlah pengunjung pun terkontrol dengan adanya scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi.

“Disetiap pintu masuk baik itu wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah, bumdes/pemerintah desa dan juga pihak swasta sudah disediakan barcode Peduli Lindungi untuk pengunjung, supaya jumlahnya jelas dan mengetahui status kesehatannya. Para pengunjung wajib men-scan sebelum berwisata,” kata Mualip.

Baca Juga :  Desa Jojogan Pemalang, Menuju Desa Digital

Dirinya juga mendukung adanya vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di objek-objek wisata.

“Kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak TNI dan Polri yang mengadakan vaksinasi di tempat wisata. Jadi pengunjung yang belum vaksin lengkap bisa langsung divaksin, juga yang belum sama sekali juga bisa melakukan vaksin dosis pertama. Demikian juga vaksin booster, dapat diberikan pada saat itu juga,” tutur Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang pada mediakita.co.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya