PEMALANG, mediakita.co- Pengolahan sampah dengan menggunakan incenerator dilarang oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Pelarangan ini menyusul karena penggunaan incenerator dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran udara dan jadi sarang penyakit.
“Karena incinerator yang kita gunakan tanpa kaidah yang sangat proven, sangat-sangat prudent, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” ujarnya.
Adanya pelarangan ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menempuh jalan lain untuk mengolah sampah.
“Ada sejumlah pilihan untuk mengolah sampah. Mulai dari RDF (Refuse Derived Fuel) untuk sampah non organik dan pemanfaatan magot khusus sampah organik,” tutur Wiji Mulyati Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang dalam sambungan telepon kepada mediakita.co, Senin (29/9/2025).
Selain itu, pihaknya juga sudah memulai pengolahan sampah mandiri di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Pemalang punya yang namanya sumsam. Ini sudah dipakai di banyak kantor, seperti di DLH, Dispermasdes, DPMPTSP, Disnaker dan kantor dewan serta tempat-tempat lain,” ucapnya.
Atas pelarangan penggunaan incenerator, dirinya pun segera melakukan sosialiasi.
“Atas petunjuk Kadis LH Jateng, akan dilakukan sosialisasi. Begitu juga di Pemalang, kita juga akan melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin