PEMALANG, mediakita.co– Bank Pasar Pemalang, Jawa Tengah sudah mulai layani proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman bagi bagi nasabahnya yang terdampak akibat pandemi corona. Kelonggaran kredit bagi nasabah Bank Pasar diberikan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bank Pasar Tri Hary Subekti menyebut saat ini pihaknya sudah mulai memproses pengajuan kelonggaran kredit nasabahnya. Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.
Hery mengaku, hingga saat ini nilai plafon pinjaman nasabahnya yang terdampak dan tengah dalam proses verifikasi dan sebagian sudah direstrukturisasi mencapai Rp 3,8 miliar.
“Untuk saat ini saja jumlah plafon nasabah yang sudah direstrukturisasi dan dalam proses kurang lebih mencapai 3,8 Miliar,” jelasnya kepada media kita.co.
Menurutnya, debitur yang diprioritaskan mendapat keringanan adalah yang usahanya terkena dampak langsung dan tidak langsung akibat pandemi corona (COVID-19).
Meski demikian, hery mengaku untuk melaksanakan program relaksasi kredit ini, masih mengalami sejumlah hambatan. Masih banyak nasabah yang tidak tau caranya. Repotnya, menurut direktur Bank pasar, sejauh ini sebagian nasabah masih sulit dihubungi.
“Dalam situasi dimana protokol kesehatan mewajibkan kita untuk melakukan pembatasan jarak sosial, kami menghadapi kendala dalam sosialisasi. Karena sebisa mungkin, kami lakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke nasabah melalui hubungan telepon,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Jadi kami yang harus pro aktif meskipun dengan cara melelui telepon,” tambahnya.
Hery menjelaskan bahwa skema restrukturisasi yang diberikan Bank Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang itu untuk masing masing nasabah berbeda. Menurut dia, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
Keringanan antara lain diberikan berupa pembayaran bunga saja dalam rentang waktu tertentu, penundaan cicilan, perpanjangan jangka waktu cicilan atau kelonggaran lain yang ditentukan berdasarkan dampak yang ditanggung nasabah dan hasil assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.
Lebih penting, menurut dia, bagaimana memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.
Untuk itu maka nasabah hanya perlu mengajukan permohonan relaksasi dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan. “Kami melayani proses pengajuan permohonan relaksasi nasabah melalui telepon. Ini untuk memudahkan nasabah,” Ungkapnya.