JAKARTA, mediakita.co- Kementrian Perhubungan mengeluarkan ketentuan teknis diijinkannya transportasi umum beroperasi lagi selama larangan mudik. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan darat di Kementerian Perhubungan.
Surat Edaran tersebut mengatur tata cara atau ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik. Beberapa syarat wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum.
Selaku operator yang melayani orang dalam kategori urusan khusus selama larangan mudik, perusahaan angkutan perlu memenuhi sejumlah syarat wajib. selama larangan mudik.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang- Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Perusahaan angkutan umum juga bertanggung jawab memastikan bahwa calon penumpang tersebut memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan. Kepastian terpenuhinya syarat tersebut dilakukan sebelum tiket atau dokumen angkutan diberikan kepada calon penumpang.
Terkait dengan kru angkutan umum seperti sopir dan kondektur, diwajibkan memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain :
- Memiliki surat keterangan negatif COVID-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada periode maksimum 14 (empat belas) hari setelah hasil test keluar.
- Menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas;
Selain itu, kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan beroperasi juga harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.