PEMALANG, mediakita.co, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, M. Arifin telah mengajukan pengunduran diri, Sabtu (9/7/2022).
Sumber mediakita menyebut, alasan pengunduran diri sekda terkait dengan kasus Ghozinun Najib.
“Betul sekda mundur. Alasannya ingin fokus menyelesaikan permasalahan yang ada,” jelas sumber itu, yang tidak mau disebut namanya.
Saat mediakita.co, ingin menanyakan lebih lanjut tentang permasalahan apa yang sedang dihadapi oleh Sekda, M. Arifin, narasumber tidak berkenan menjelaskan. “Kalau alasannya apa, bukan kapasitas saya menjawab,” katanya.
Informasi yang dihimpun mediakita.co, perkara yang menjerat Ghozinun Najib adalah tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi pada tahun 2010. Saat itu, M. Arifin menjabat sebagai kepala dinas pekerjaan umum.
Kasus ini bermula dari proyek jalan, yaitu pembangunan jalan paket I (Belik-Watukumpul, Comal-Bodeh) dan paket II (Widodaren-Karangasem, Lingkar Comal, Bojongbata-Sumberharjo, Sumberharjo-Banjarmulya, Lingkar Selatan Pemalang Ruas KH. Ahmad Dahlan-HOS Cokroaminoto).
Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah kerugian negara mencapai Rp. 1.055.455.249,00 (satu milyar, lima puluh lima juta, empat ratus lima puluh lima ribu, dua ratus empat puluh Sembilan rupiah).
Oleh: Arief Syaefudin