Islamic Law Firm Siap Dampingi Hesti Perempuan Bercadar yang Memelihara Puluhan Ekor Anjing

JAKARTA, mediakita.co – Amsori selaku Praktisi Hukum dari Islamic Law Firm menyatakan siap memberi pendampingan hukum bagi Ibu Suesti alias Hesti, perempuan bercadar yang mengabdikan hidupnya untuk memelihara puluhan anjing liar.

Hal ini dilakukan karena menurut Amsori anjing-anjing yang dipelihara oleh Hesti adalah anjing-anjing liar yang bisa mengganggu masyarakat jika dibiarkan berkeliaran.

Anjing-anjing yang dipelihara Hesti merupakan anjing liar yang tak ada pemiliknya, daripada anjing-anjing ini menganggu aktivitas masyarakat maka Ibu Hesti memeliharanya’ Tutur Amsori.

Amsori mengungkapkan bahwa sebagaimana telah ramai diberitakan Ibu Hesti diminta oleh beberapa kelompok orang yang tidak menyukainya untuk menutup tempatnya itu dan melepaskan anjing-anjing tersebut. Walaupun tanah 1000 meter yang ditempatinya adalah tanah milik pribadi yang terletak di wilayah Kelapa Doyong, Tenjolaya Bogor.

‘Banyak kelompok orang meminta segera membebaskan beberapa ekor anjing untuk dilepas kembali oleh ibu Hesti, tapi ibu Hesti menganggap anjing lebih aman dipeliharanya. Karena Hesti dalam memelihara anjing, juga konsultasi dengan dokter hewan untuk selalu memberi vaksin dan membuat program pengolahan terkait dengan limbah kotoran anjing sehingga tidak menyebar kemana-mana di lingkungan masyarakat’ jelas Amsori

Amsori juga mengingatkan bahwa kita sebagai manusia harus mampu mengedepankan sikap kasih sayang dalam berinteraksi dengan sesama makhluk hidup, termasuk juga kepada seekor Anjing. Amsori bahkan menambahkan bahwa manusia pun patut mencontoh beberapa sifat anjing yang setia pada tuannya, waspada dalam segala kondisi dan pantang menyerah.

‘Setidaknya ada beberapa sifat anjing yang patut kita contoh, yakni sifat setia kepada tuannya, sifat waspada dalam segala kondisi dan keadaan, serta sifat pantang menyerah dan tak putus asa’ tuturnya

Meski demikian menurut Amsori bahwa fenomena Hesti memelihara beberapa puluh ekor anjing menimbulkan pro dan kontra di antara umat islam adalah sah-sah saja. Namun jika yang bersangkutan tetap mengikuti adab syariat dan tata krama dalam memperlakukan binatang yang air liurnya najis itu tak jadi masalah.

‘Dalam Islam, semua ada adabnya, termasuk juga hewan yang halal dan baik untuk dimakan atau disembelih. Semua ada alasannya. Anjing memang Najis (najis mughalladhah) dan bahkan di dalam perut manusia pun ada najisnya (najis Mutawwasithah). Najis yang ada di anjing dan di perut kita apabila menempel di baju maka tidak sah untuk digunakan Sholat. Bukankah Islam mengajarkan umatnya untuk tahu cara membasuh dan mensucikannya, termasuk kepada hewan?’ jelas Amsori.

Karena itu lebih jauh Amsori berharap semoga Allah SWT menjauhkan kita dari prasangka buruk dan memberikan kasih sayang yang sesungguhnya.

‘Oleh karena itu, saya berharap semoga Allah SWT menjauhkan kita dari prasangka buruk dan memberikan kasih sayang yang sesungguhnya. ‘Irhamu man fil ardhi, yarhamukum man fissama’ (Sayangilah penduduk bumi, semoga penduduk langit menyayangimu)’ tutup Amsori.

Penulis : Andries

Editor : PRB

Pos terkait