PEMALANG, mediakita.co- Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang saat ini digunakan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan, ditarik kembali. Hal ini dikarenakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem MCP ((Monitoring Center for Prevention), Kamis (25/8/2022).
Sebagai informasi, MCP adalah sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, ada 2 (dua) mobil yang ditarik. Pertama, bermerek Toyota Kijang Krista yang kedua, Toyota Avanza. Kedua mobil ini saat dipakai oleh Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Berdasarkan surat dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Nomor 030/3056/AAD Tentang Penarikan Kendaraan Roda 4 (Empat), agar dilakukan penarikan sesegera mungkin.
Saat dikonfirmasi oleh mediakita.co, Plt (Pelaksana Tugas) Kepala BPKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, membenarkan adanya penarikan mobil yang saat ini dipakai untuk operasional KNPI.
“Direncanakan ada penarikan, seperti yang tertera pada isi surat. Karena adanya temuan dari auditor, jadi kami ikuti arahannya,” kata dia.
Saat ditanya lebih lanjut apakah hal yang sama akan terjadi di Karang Taruna, dirinya menjelaskan bahwasanya apa yang dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.
“Kita akan tata sesuai arahan dan regulasi yang ada. Jadi nanti, ada yang masih bisa pinjam dan ada yang tidak bisa pinjam lagi,” ungkap Plt Kepala BPKAD Pemalang.
Plt Kepala BPKAD Pemalang, menegaskan peminjaman mobil yang dilakukan lembaga non pemerintah ada jangka waktunya. “Semua lembaga non pemerintah, pada prinsipnya tidak ada pinjam pakai dalam jangka lama,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang, Tito Suharto, menuturkan, mobil yang saat ini dipakai Karang Taruna Kabupaten Pemalang pun akan ditarik kembali. Penarikan ini, setelah adanya permintaan dari BPKAD Pemalang.
“Kebetulan ada permintaan BPKAD minta aset-aset untuk diinventarisir. Karena mobil tidak terawat, jadi kami tarik kembali,” tuturnya.
Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang, penarikan ini merupakan bagian untuk memperbaiki kondisi mobil.
“Iya kami servis dan perbaiki dahulu. Selanjutnya, akan kami informasikan kembali,” ungkapnya.
Oleh: Arief Syaefudin