ajibpol
PEMALANG

Jadi Tersangka, 4 Kepala OPD Tetap Digaji

PEMALANG, mediakita.co- Keempat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh komisi antikorupsi masih digaji negara. Mereka mendapatkan hak keuangannya hingga memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat (26/8/2022).

Hanya saja karena statusnya non aktif, maka besaran yang diterimakan hanya 50 persen dari gaji pokoknya. Selain itu, tunjangan-tunjangan mereka terima selama ini menjadi tidak diberikan.

Dijelaskan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang masih memberikan hak-hak keuangan para tersangka sebagai PNS.

“Untuk gaji tetap dibayarkan, hanya saja besarnya 50 persen dari gaji pokok. Kalau untuk tunjangan tidak diberikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, keempat tersangka ini, yaitu:

1. Kepala Diskominfo;

2. Kepala DPU-TR;

3. Kepala Dinsos KBPP;

4. Kepala BPBD.

Keempat kepala OPD ini berstatus tersangka sejak 12 Agustus 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan di Rutan Guntur Kompleks Pomdam Jaya.

 Oleh: Arief Syaefudin

Baca Juga :  Kontroversi Beras Pegawai, Ini Sikap Fraksi PKS dan PDI Perjuangan

Artikel Lainnya