PEMALANG, mediakita.co- Keempat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh komisi antikorupsi masih digaji negara. Mereka mendapatkan hak keuangannya hingga memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat (26/8/2022).
Hanya saja karena statusnya non aktif, maka besaran yang diterimakan hanya 50 persen dari gaji pokoknya. Selain itu, tunjangan-tunjangan mereka terima selama ini menjadi tidak diberikan.
Dijelaskan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang masih memberikan hak-hak keuangan para tersangka sebagai PNS.
“Untuk gaji tetap dibayarkan, hanya saja besarnya 50 persen dari gaji pokok. Kalau untuk tunjangan tidak diberikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, keempat tersangka ini, yaitu:
1. Kepala Diskominfo;
2. Kepala DPU-TR;
3. Kepala Dinsos KBPP;
4. Kepala BPBD.
Keempat kepala OPD ini berstatus tersangka sejak 12 Agustus 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan dilakukan di Rutan Guntur Kompleks Pomdam Jaya.
Oleh: Arief Syaefudin