Jam Malam di Pemalang Efektif Berlaku, Begini Penjelasan Lengkapnya

Jam Malam di Pemalang Efektif Berlaku, Begini Penjelasan Lengkapnya
Jam Malam di Pemalang Efektif Berlaku, Begini Penjelasan Lengkapnya

PEMALANG, mediakita.co- Bupati Pemalang Junaedi secara efektif telah melaunching berlakunya jam malam. Pemberlakuan jam malam ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan sebaran virus corona (covid-19).

Junaedi menyebut, dengan berlakunya jam malam ini maka kegiatan warga diluar rumah pada malam hari dibatasi. Mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 pagi, aktifitas warga dan kegiatan ekonomis lainnya yang menyebabkan kerumunan masa ditiadakan.

Jam malam ini berlaku selama 14 hari. Dimulai sejak tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020.

“Selama jam malam, masyarakat dilarang beraktifitas diluar rumah, termasuk aktivitas usaha, dagang, hiburan ataupun aktivitas sosial lainnya,” jelasnya, dalam apel tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang, Rabu (27/05/2020) malam.

Meski begitu, pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, Agen LPG, Apotik, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan, Jasa Ekspedisi, Pasar, dan Rumah Potong Hewan, Karyawan/Karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan dan aktifitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak.

Junaedi mengisyaratkan, pemberlakuan jam malam bisa saja diperpanjang manakala kasus corona di wilayahnya masih terus meningkat. Untuk itu, pihaknya minta masyarakat dapat mematuhi dan berperan aktif mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dan pengendalian sebaran Covid-19.

Pemberlakuan jam malam ini diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Terkait aturan tersebut, sejumlah sanksi dapat diberikan kepada pelanggar aturan jam malam ini. Sangsi atas pelanggaran jam malam bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan, dan atau sangsi kerja sosial.

“Aturan ini diterapkan untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan menindaklajuti status tanggap darurat di wilayah  Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Dijelaskan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, BPBD, Camat, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan serta unsur TNI-Polri, secara rutin akan melakukan pengawasan dan operasi sepanjang berlakunya peraturan jam malam.

“Patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan dan penertiban harus tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif,” pintanya.

Sementara itu, sejak pukul 21.00 Wib, lampu penerangan jalan di wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman dipadamkan secara serentak. Jalan protokol diwilayah itu gelap tanpa penerangan jalan umum.

Berdasarkan data Pantauan COVID-19 Pemalang pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2020, jumlah pasien positif corona 28 orang. Dari jumlah tersebut, 5 orang masih dirawat, 22 orang telah dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 116 Orang.  Sebanyak  13 orang masih dalam status pengawasan,  90 orang dinyatakan selesai dan  13 orang telah meninggal dunia.

 

 

Pos terkait