Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Satu Muncikari di Pemalang Diamankan

PEMALANG, mediakita.co – Seorang wanita muda inisial ( LA) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Moga Polres Pemalang, mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak yang masih di bawah umur, Pada Jumat ( 5/3/2021). Pukul 22.00 WIB, di Wisma LIA, DK. Camping, Desa Banyu Mudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Kapolsek Moga Polres Pemalang IPTU Wahyudi Wibowo, S. H., melalui Kanit Reskrim Moga, Aipda Muhamad Yasir, membenarkan kejadian tersebut, tersangka kita amankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.

” Penangkapan itu bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat sekitar, bahwa di Wisma LIA sering terlihat perempuan muda mangkal (yang masih dibawah umur) menunggu tamu untuk kencan. Setelah melakukan pendalaman, dan mendapatkan kebenaran info tersebut maka, kami adakan penangkapan”, ungkap Kanit Reskrim.

Lebih lanjut, Kemudian kita kakukan pendalaman kepada tersangka (LA) bahwa Ia berperan mencarikan pelanggan yang akan kencan dengan Korban, setelah sepakat, mereka kencan dan berhubungan wik wik dengan tamu yang di carikan di Wisma miliknya, tambahnya.

Tersangka mematok tarif 500 ribu, kemudian di kasihkan ke Korban sebanyak 150 Ribu, bersama tersangka kami amankan uang tunai 500 ribu dan HP berjenis Vivo yang di pake tersangka untuk mencari pelanggan, pungkas Kanit Reskrim.

Bacaan Lainnya

Pos terkait