PEMALANG, mediakita.co- Disebut dalam pelaporan Inspektorat Jawa Tengah menerima pemberian (gratifikasi), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang beri bantahan, Kamis (21/7/2022).
“Saya dikatakan dapat fasilitas, fasilitas apa emangnya. Justru saya ingin menanyakan balik kenapa disebut menerima fasilitas dari Pemkab Pemalang,” kata Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti.
Sementara itu, pada Rabu (20/7/2022), sejumlah masa melakukan demonstrasi di depan Kajari Pemalang untuk meminta klarifikasi tentang pemberian fasilitas yang ditujukan kepada Kajari Pemalang. Masa demonstran ini menamakan dirinya sebagai ‘GALAK (Gerakan Aliansi LSM Anti Korupsi).’
“Sudah diketahui berdasarkan surat dari Inspektorat Jawa Tengah, Kajari Pemalang diduga menerima gratifikasi. Untuk itu kami meminta kejelasannya,” ujar Koordinator Aksi, Slamet Tafsir.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, pihak Kejaksaan Negeri Pemalang menerima mereka untuk beraudiensi.
Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti, menyampaikan tentang perbedaan situasi dan kondisi sebelum bertugas di Pemalang.
“Kalau dibandingkan di tempat tugas yang dulu ( Sulawesi Utara), disana justru sesuai Undang-undang, kita mendapatkan yang lebih layak. Berbeda disini (Pemalang),” tandasnya.
Oleh: Arief Syaefudin