Kampanye Hitam di Dunia Maya Diancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Ilustrasi Kampanye Hitam
Ilustrasi Kampanye Hitam

mediakita.co – Pada 2017 mendatang, sejumlah daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Tahapan pendaftaran calon pemimpin daerah baru saja dilalui.

Aroma persaingan mulai mencuat. Terutama melalui media sosial. Meskipun masa kampanye terbuka dan debat publik baru akan dilakukan pada 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 mendatang.

Yang paling menyita perhatian masyarakat adalah Pilkada DKI Jakarta. Tiga pasangan bersaing disini. Masing-masing adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang didukung PDIP, Nasem, Golkar, dan Hanura, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN, serta Anis Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan PKS.

Kampanye hitam dengan menggunakan atas isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) meminta perhatian lebih. Hal ini ditakutkan akan merebak luas di dunia maya walau masa kampanye belum dimulai.

Sebagai antisipasi, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah. Patroli dunia maya akan dilakukan untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan.

Bacaan Lainnya

” Polri, melalui tim cyber, akan melakukan ‘cyber patrol’ untuk melihat, mengamati kontain informasi yang mengandung ujaran kebencian dan melanggar hukum ITE UU Nomor 11 Tahun 2008,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang di dunia maya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sementara pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Oleh karenanya, dihimbau kepada netizen untuk tidak menggunakan dunia maya sebagai sarana untuk menghujat dan kampanye hitam,” himbaunya.

Sumber : DivHumasPolri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.