NASIONAL, mediakita.co- Seteleh tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajuit TNI dan Polri cair sejak 13-22 Mei 2020, kapan cairnya gaji ke 13 masih menjadi semacam teka-teki.
Hal itu mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pernah menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sudah tersedia dalam APBN 2020.
Dalam Sidang Kabinet, kata Sri, gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama bagi ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
Belakangan, Sri Mulyani mmenyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Hal itu dilakukan mengingat beban keuangan negara begitu besar akibat pandemi covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut tahun ini ASN tetap akan memperoleh gaji ke-13. Gaji tambahan tersebut diberikan karena sudah tertuang dalam APBN 2020.
Meski begitu, kata Yustinus, kepastian pembayaran gaji ke-13 baru akan diputuskan pada Oktober 2020. Pencairannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
“Gaji ke-13 nanti dibulan Oktober keputusannya. Diputuskan itu berarti terbit PP,” kata Yustinus Rabu, (27/05/2020).
Yustinus mengaku, saat ini pemerintah masih memprioritaskan anggaran untuk pemberian bantuan sosial (bansos) pandemi corona. Itu mengapa pembayaran gaji ke-13 digeser dari tradisi sebelumnya.
Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi ASN biasanya diberikan sebulan setelah THR cair atau saat tahun ajaran baru sekolah. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19, gaji ke 13 tidak akan diberikan dalam waktu dekat.
Sejauh ini, pemerintah masih menjadwaklan pencairan gaji ke 13 bagi ASN pada akhir tahun atau pada kuartal ke IV pada tahun anggaran 2020.