JAKARTA, mediakita.co- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin termasuk dalam kejahatan yang tersembunyi. Hal itu karena meskipun melanggar hukum dan melawan ideologi negara, namun setiap aksinya disebarkan dengan cara tersembunyi.
“Kejahatannya bergerak di bawah bayangan dan kegelapan. Berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan yang dikenal dengan hidden crimes atau invisible crimes,” kata Fadil Imran dalam konferensi pers hari ini, Kamis, 16 Juni 2022.
Menurut Fadli, Kejahatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin masuk dalam kategori offences against the state. Sebab kelompok ini menantang legitimasi dan kedaulatan negara demokratis yang sah.
“Serta mengancam pilar berbangsa dan bernegara yang merusak nilai, asas, hingga tatanan empat pilar kebangsaan,” paparnya.
Fadil mengungkap bahwa penyelidikan terhadap Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh. Ke enam tokoh Khilafatul Muslimin itu antara lain, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja.
Selanjutnya, tersangka berinisial AA, IN, F, dan SW masing-masing ditangkap di Medan, Lampung dan Bekasi. Sedangkan tersangka dengan inisial AS ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
Dijelaskan, AS berperan sebagai Menteri Pendidikan dalam kelompok Khilafatul Muslimin.
Ke enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.