ajibpol
KABARPANTURA

Kapolres Pemalang : Bak Terbuka Tidak Boleh Angkut Orang

Tribratanewspemalang.com – Selama pelaksanaan ORC (Operasi Ramadniya Candi) 2016, Polres Pemalang menertibkan kendaraan-kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti kendaraan dengan bak terbuka yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang dan hewan justru digunakan untuk mengangkut penumpang.

Penertiban dilakukan dengan menurunkan penumpang pada kendaraan-kendaraan dengan bak terbuka dan diarahkan untuk menggunakan kendaraan yang layak dan memenuhi aspek keamanan dankeselamatan seperti bus, micro bus, Elf, angkot dan angkudes.? Penertiban tersebut dilakukan karena polisi sangat peduli akan keamanan dan keselamatan jiwa,? jelas Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K.

Menurut Kapolres, selain menimbulkan terjadinya potensi-potensi Lakalantas, kendaraan truk bak terbuka atau angkutan barang yang dialih fungsikan menjadi angkutan orang ini, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 pasal 303 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Apalagi beberapa kasus kecelakaan telah terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang terhadap mobil truk dengan bak terbuka membawa orang atau pekerja mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa meninggal dunia serta banyak mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Peduli Pandemi : SMK Satya Praja 1 Pemalang Bagikan Bantuan

Artikel Lainnya