ajibpol
KABAR

Karyawati Jual ABG Pemuas Nafsu

mediakita.co – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang wanita berinisial IP (20) yang biasa dipanggil Angel, karyawati swasta. IP diamankan dari Hotel Tidar Jaya Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, Ajun Komiaris Besar Polisi, Yudhi Sulistianto Wahid, SIK melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan mengatakan, modus tersangka menawarkan wanita yang siap melayani kegiatan seksual kepada para lelaki hidung belang.

“Dari pekerjaannya tersebut, IP mendapat imbalan berupa uang. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju wanita warna putih polos, satu buah bra warna hitam, satu buah celana dalam warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000,” terang AKP Bimantoro Kurniawan.

Polres Majalengka juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, NV (18), wanita panggilan, seorang pria berinisial ED (36), pemesan dan Sudirman (46), resepsionis Hotel Tidar.

IP yang ditangkap pada Jum’at (8-07-2016) lalu sekitar pukul 20.30 WIB, diduga dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP. (DivHumasPolri)

Baca Juga :  Spesialis Perampas Motor Berhasil Dilumpuhkan

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya