PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan tersangka lain. Penetapan tersangka ini merupakan satu rangkaian kasus yang melibatkan Bupati Pemalang Nonaktif, Sabtu (25/2/2023).
Dalam kop surat yang berlogo lembaga antirasuah ini, sprindik terbit tidak hanya untuk satu orang tersangka. Melainkan, untuk beberapa orang tersangka.
Sprindik tersebut terbit pada tanggal 20 Februari 2023. Secara lengkap nomenklaturnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/26/DIK.00/01/02/2023.
Berdasarkan surat sprindik, rencananya pemanggilan dengan status hukum sebagai tersangka akan dilakukan di kantor KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Para tersangka, nantinya akan disidik oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Herbin GWJ Sianipar. Waktu penyidikan dimulai pukul 10.00 WIB di hari Senin, 27 Februari 2023.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Plt Bupati Mansur Hidayat, mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pemalang untuk menghadap ke KPK.
“Saya sebagai Plt Bupati Pemalang, belum mendapatkan laporan ataupun surat resmi dari KPK. Berkaitan dengan pemanggilan sejumlah pejabat yang menjadi tersangka KPK,” tuturnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya kabar yang sangat santer mengenai beberapa pejabat ada yang sedang berurusan dengan lembaga yang berkantor di gedung merah putih ini.
“Memang kabar itu, sangat santer. Yaitu, ada tujuh orang pejabat yang berurusan dengan KPK,” kata Plt Bupati Pemalang ini.
Sebagai informasi, dalam fakta persidangan untuk tersangka Mukti Agung Wibowo, terungkap, sebanyak 7 pejabat Pemkab Pemalang turut memberikan suap. Ketujuh orang ini, diantaranya:
1. SI, total suap 100 juta Rupiah;
2. R, total suap 50 Juta Rupiah;
3. SHM, total suap 100 Juta Rupiah;
4. MA, total suap 100 Juta Rupiah;
5. MR, total suap 100 Juta Rupiah;
6. BH, total suap 100 Juta Rupiah;
7. AR, total suap 100 Juta Rupiah.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko, menanyakan mengenai tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. JPU KPK pun memberikan jawaban.
“Kalau itu, nanti,” jawab JPU KPK, Joko Hermawan, dalam sidang, hari Selasa (27/12/2022).
Oleh: Arief Syaefudin