PEMALANG, mediakita.co- Kasus perkawinan anak (dibawah usia 19 tahun) di Kabupaten Pemalang, mencatat rekor tertinggi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).
Tercatat pada tahun 2025 kemarin, ada ratusan kasus perkawinan anak di Kabupaten Pemalang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menerangkan, pihaknya mendata ada 247 kasus perkawinan anak terjadi di kabupaten yang memiliki motto ‘Ikhlas.’
“Tercatat tahun 2025, ada 247 kasus perkawinan anak di Pemalang, dengan rincian 223 kasus perkawinan anak perempuan dan 30 sisanya terjadi di anak laki-laki,” terangnya kepada awak media.
Maraknya kasus perkawinan anak, kata dia terjadi karena dorongan dari orang tua itu sendiri.
“ternyata yang (disebabkan) hamil itu cuma sedikit. Yang lainnya itu karena mau nikah aja. Itu mungkin orang tua ya daripada mungkin sudah runtang-runtung gitu kan, akhirnya dinikahkan,” jelasnya.
Untuk menangani masalah perkawinan anak, pihaknya mengambil langkah taktis dengan membentuk pelayanan terpadu untuk mencegah perkawinan anak.
“Di Jawa Tengah, kami membentuk Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak),” kata dia.
Selain di Pemalang, kasus perkawinan anak juga mendominasi di Kabupaten Cilacap.
Kabupaten yang berada di ujung selatan Jateng itu, menempati peringkat kedua setelah Pemalang, dengan jumlah kasus perkawinan anak mencapai 247.
Oleh: Arief Syaefudin











