ajibpol
PEMALANG

Kata BPS, Sumber Kemiskinan Pemalang dari Ketenagakerjaan

PEMALANG, mediakita.co- Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut sumber kemiskinan warga Pemalang berasal dari masalah ketenagakerjaan, Senin (9/6/2025).

“Menelisik lebih dalam dari hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas), diperoleh potret kondisi ketenagakerjaan menjadi akar permasalahan kemiskinan di Kabupaten Pemalang,” kata Kepala BPS Pemalang, Teguh Iman Santoso saat beraudiensi dengan bupati (14/4/2025).

Kepala BPS Pemalang menuturkan, ada lebih dari lima puluh ribu warga yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Berdasarkan data BPS, terdapat 57.020 masuk kategori pengangguran,” tuturnya.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Pemalang pun jauh lebih tinggi daripada rata-rata Provinsi Jawa Tengah.

“Secara persentase, TPT Kabupaten Pemalang itu melampaui Jawa Tengah yang angkanya 4,78 persen, sedangkan Kabupaten Pemalang 6,63 persen,” paparnya.

BPS juga menggolongkan pengangguran berdasarkan jenis kelaminnya.

Pengangguran di Pemalang didominasi laki-laki dengan total 31.234 dan sisanya sejumlah 25.786 perempuan.

Lebih rinci, BPS Pemalang menjelaskan, pengangguran terbanyak berasal dari mereka yang tinggal di kawasaan perkotaan.

Untuk menanggulangi fenomena sosial tingginya angka pengangguran, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berupaya menarik masuk investor.

Baca Juga :  Sebulan Full Ramadan, Remaja LDII Bagikan Takjil di Berbagai Wilayah Kabupaten Pemalang

“Mudahan-mudahan investasi bisa masuk. Saya sama Pak Nurkholes (Wakil Bupati) mengawal itu semua, supaya investasi bisa masuk, lapangan kerja bisa terbuka bagi masyarakat Pemalang,” ujarnya ujarnya saat peringatan Hari Buruh Internasional (1/5/2025).

Bupati juga intens berkomunikasi dengan pelaku usaha.

“Untuk menurunkan angka pengangguran dan (meningkatkan) kesejahteraan masyarakat, kami akan mengkomunikasikan kepada pengusaha dan asosiasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menempuh langkah lain dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya