Kebakaran Kasir dan Front Dest Dealer Comal Abadi Motor

Media Kita.co – Unit Reskrim Polsek Taman, Resor Pemalang, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda motor suzuki satria FU No.pol G-5736-WM. Minggu (13/01/2018)

Peristiwa terjadi korban a.n Kuntoro (25 th, Jrakah)  Menjual Spm dengan menawarkan lewat posting di group Facebook jual beli Pemalang, Dengan akun Facebook Akong. Jum’at 22 Desember 2017 sekira jam 13.00 wib, Tersangka Inisial AP, (21 th, Pegundan Petarukan) melihat/membaca postingan tersebut.

Keesokan harinya Tersangka dan korban mengandakan pertemuan di rumah korban guna mengecek sepeda motor dan surat-suratnya, Tersangka berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut, namun pada saat mencoba langsung kabur. Atas kejadian tersebut Korban  mengalami kerugian kurang lebih 10 juta rupiah.

Setelah melakukan penyelidikan,  diketahuai Tersangka sedang menawarkan sepeda motor di Desa Klarean Petarukan, petugaspun langsung bergerak melakukan penangkapan jum’at Pukul 20.30 wib

Kapolsek Taman AKP Kabul Santoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Santoso, S.H. “membenarkan telah terjadi penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan”.

Tersangka beserta Barang Bukti spm sudah Kami amankan untuk proses penyidikan sebagaimana  ps 378/372 KUHP .” Ujar Aiptu Santoso S.H.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.