ajibpol
NASIONAL

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasa Lengkapnya

JAKARTA, mediakita.co- Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai

JAKARTA, mediakita.co- Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Fachrul menyebut, keputusan tersebut diambil melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

“Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” jelasnya.

Selain soal keselamatan, pembatalan diambil mengingat hingga saat ini pihak Arab Saudi juga belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Baca Juga :  Dudung Sebut Tuding TNI Disusupi PKI Keji, Eko Kuntadhi : Gatot Libido Politik Luar Biasa, Modalnya Cuma PKI Melulu

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,”

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia (WNI), tanpa terkecuali. Artinya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah. Tetapi juga bagi jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Meski demikian, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, bagi jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

Baca Juga :  OJK Buka Database Akuntan Publik Dengan Format Baru

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” jelasnya

Dengan demikian, maka Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” paparnya.

Disebutkan, hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menag menyampaikan rasa simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, pihaknya juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tandasnya..

.

 

Artikel Lainnya