Kedapatan Jual Miras, 2 Pedagang Ini Ditangkap Polisi

Kabar, mediakita.co – Petugas Polsek Petarukan mengamankan Waryanto (57), warga desa Kalirandu, Petarukan, Pemalang dan Suteja (38), warga desa Karangasem, Petarukan, Pemalang karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Senin (16/Mei/2016).

Saat sedang melaksanakan patroli Ops Pekat Candi 2016 di kedua desa tersebut, Polsek Petarukan mendapatkan informasi tentang aktivitas kedua pelaku dari masyarakat. Setelah diadakan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol besar Anggur Cap Orang Tua di tiap warung.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 13, 14, 15 jo 29 Perda Kab. Pemalang No 11 Tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin,” jelas Kapolsek Petarukan, AKP Imam Khanafi, S.Ag.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.