ajibpol
PEMALANG

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Aneka Usaha

PEMALANG, mediakita.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Senin sore (20/10/2025).

Kejari menetapkan tersangka bernama Adrian. Ia merupakan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang periode 2021-2023.

“Tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan, diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Akhmad Rafliansyah Pasra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang.

Dalam kasus korupsi ini, Kasintel Kejari Pemalang menyebut, ada kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang mengalami kerugian sebesar tiga miliar dua ratus sebelas juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah,” ujarnya.

Penyidik, kemudian membawa tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan).

Penahanan ini adalah upaya penyidik agar mempercepat penyelesaian perkara.

“Tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Pemalang,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Pengopelan Pipa, Aliran Air Bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Terganggu

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya