Keluar Petisi Tuntut Rachel Vennya Dihukum, Yunarto Wijaya : Jangan Salahkan pada Curiga Ada Backingnya

Keluar Petisi Tuntut Rachel Vennya Dihukum, Yunarto Wijaya : Jangan Salahkan pada Curiga Ada Backingnya
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya (Foto : Istimewa).

JAKARTA, mediakita.co- Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur karantina dari Wisma Atlet, Jakarta.

Bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan managernya, Maulidia Khairunnisa, Rachel Vennya tak menyelesaikan kewajiban karantina usai bebergian ke luar negeri.

Yunarto Wijaya atau akrab disapa dengan panggilan Mas Toto itu menyayangkan ketegasan pemerintah yang dinilai lemah. Hal itu disampaikan Totok mensikapi penegakan hukum kepada Rachel Vennya tentang pelanggaran karantina pasca munculnya petisi publik.

“Segini lemahnya ketegasan pemerintah buat menegakan aturan ke selebgram sampe harus di-push petisi? Jangan salahkan kalo pada curiga ini ada backingannya ya,” kata Totok, dalam akun Twiter pribadinya @yunartowijaya, Jumat (22/10/2021).

Dilansir dari situs Change.org, dalam petisi itu disebutkan proses hukum terhadap Rachel Vennya yang kabur dari karantina telah ditandatangani 13 ribu orang lebih. Dalam petisi itu, mantan istri Niko Al Hakim itu diminta untuk diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum, jika Anda dapat melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!” dikutip mediakita.co dari situs Change.org.

Melihat alasan orang-orang yang menandatangani petisi tersebut, memang cukup beragam. Meski demikian, sebagian besar meminta bahwa Rachel Vennya untuk diberi hukuman karena diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui, pada kari Kamis (21/10/21) kemarin, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Naudere beserta manager datang memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Polda Metro menyebut, pemanggilan itu sebagai klarifikasi tentang berita kaburnya Rachel Vennya dari karantina usai dari bebergian ke Los Angeles, Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, dua oknum TNI yang disebut-sebut membantu Rachel kabur dari karantina dari Wisma Atlet telah diberikan sanksi.

Dua oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.

 

Pos terkait