JAKARTA, mediakita.co- Ketua Umum Induk Koperasi Wanita (Inkowan), Isminarti Tarigan mendukung sikap Menteri Koperasi dan UKM yang konsisten mengawal UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Sikap Menkop UMKM yang tidak mengakui kepengurusan Nurdin Halid sejalan dengan semangat UU No.25/1992. Karena menurut Ketua Puskowanjati (Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur) ini, UU No.25/1992 khususnya pasal 59 menyatakan, bahwa Anggaran Dasar Dekopin harus disahkan oleh pemerintah.
Sikap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga sejalan dengan Pendapat Hukum Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Nomor: PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020, bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keppres No.6/2011 dan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Karena waktu pelaksanaan Munas Dekopin tanggal 11-14 November 2019 di Makassar, AD yang berlaku adalah AD yang disahkan oleh Keppres No.6/2011.
Sudah Tepat
Tepat sikap Menkop UKM tidak layani kelompok Nurdin Halid, “Dekopin yang dimaksud oleh Undang-Undang adalah Dekopin yang disahkan pemerintah, yaitu Dekopin yang anggaran dasarnya disahkan pemerintah,” tegas Isminarti, sebagaimana rilis yang diterima redaksi mediakita.co di Jakarta, Minggu, (6/09/2020))
Anggaran Dasar yang sah sampai saat ini dan belum dicabut adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, di mana anggaran dasar ini yang digunakan untuk memilih Dr. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin.
Menurut Inkowan patokannnya adalah UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011, maka tidak ada lagi dualisme di Dekopin sebab pengesahan Dekopin itu adalah Keppres dan satu-satunya Keppres yang berlaku saat ini adalah Keppres No.06/2011. Dengan begitu tidak ada Dekopin lain yang sah, selain Dekopin yang sesuai Keppres No.06/2011.
Inkowan juga mendukung konsistensi dari Menkop UKM yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan program-program di bidang Perkoperasian dan UKM. Inkowan menilai Kemenkop UKM sudah sejalan dengan aspirasi gerakan koperasi. Terutama program-program pemerintah khususnya Kemenkop UKM yang langsung bersentuhan dengan anggota-anggota koperasi, termasuk UKM sebagai anggota koperasi, sudah dirasakan oleh anggota di tingkat bawah.
Penulis : Janu Wijayanto/mediakita.co