ajibpol
NASIONAL

Ketua Umum Inkowan Apresiasi Sikap Menkop UKM Teten Masduki Terkait Dekopin

JAKARTA, mediakita.co- Ketua Umum Induk Koperasi Wanita (Inkowan), Isminarti Tarigan mendukung sikap Menteri Koperasi dan UKM yang konsisten mengawal UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Sikap Menkop UMKM yang tidak mengakui kepengurusan Nurdin Halid sejalan dengan semangat UU No.25/1992. Karena menurut Ketua Puskowanjati (Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur) ini, UU No.25/1992 khususnya pasal 59 menyatakan, bahwa Anggaran Dasar Dekopin harus disahkan oleh pemerintah.

Sikap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga sejalan dengan Pendapat Hukum Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Nomor: PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020, bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD tanpa pengesahan pemerintah adalah bertentangan dengan Keppres No.6/2011 dan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Karena waktu pelaksanaan Munas Dekopin tanggal 11-14 November 2019 di Makassar, AD yang berlaku adalah AD yang disahkan oleh Keppres No.6/2011.

Sudah Tepat

Tepat sikap Menkop UKM tidak layani kelompok Nurdin Halid, “Dekopin yang dimaksud oleh Undang-Undang adalah Dekopin yang disahkan pemerintah, yaitu Dekopin yang anggaran dasarnya disahkan pemerintah,” tegas Isminarti, sebagaimana rilis yang diterima redaksi mediakita.co di Jakarta, Minggu, (6/09/2020))

Baca Juga :  Penyaluran dana Bos mulai 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah

Anggaran Dasar yang sah sampai saat ini dan belum dicabut adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, di mana anggaran dasar ini yang digunakan untuk memilih Dr. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin.

Menurut Inkowan patokannnya adalah UU No.25/1992 dan Keppres No.06/2011, maka tidak ada lagi dualisme di Dekopin sebab pengesahan Dekopin itu adalah Keppres dan satu-satunya Keppres yang berlaku saat ini adalah Keppres No.06/2011. Dengan begitu tidak ada Dekopin lain yang sah, selain Dekopin yang sesuai Keppres No.06/2011.

Inkowan juga mendukung konsistensi dari Menkop UKM yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan program-program di bidang Perkoperasian dan UKM. Inkowan menilai Kemenkop UKM sudah sejalan dengan aspirasi gerakan koperasi. Terutama program-program pemerintah khususnya Kemenkop UKM yang langsung bersentuhan dengan anggota-anggota koperasi, termasuk UKM sebagai anggota koperasi, sudah dirasakan oleh anggota di tingkat bawah.

Penulis : Janu Wijayanto/mediakita.co

Artikel Lainnya