ajibpol
SEMARANG

Konggres Ulama Perempuan Indonesia Serukan Pengesahan RUU PPRT

SEMARANG, Mediakita.co,- Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 yang berlangsung di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November 2022, mengeluarkan rekomendasi resmi terkait RUU PPRT, pada hari Minggu (28/11/22). Salah satunya meminta agar DPR segera menuntaskan proses pengajuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif DPR.

“KUPI meyakini bahwa RUU PPRT akan dapat mewujudkan kesetaraan gender sebagai kunci mencapai kesejahteraan bangsa,” ujar Masruchah sebagai ketua pelaksana Konggres KUPI II. Dukungan KUPI II terhadap RUU PPRT ini sebagai bagian dari sikap keagaamaan KUPI yang berasal dari usulan para peserta Konggres.

“Islam memerintahkan menghormati, menjamin hak-hak PRT termasuk membuat perjanjian kerja yang jelas bagi pemberi dan penerima kerja dan yang terpenting melindungi mereka karena PRT termasuk kaum mustadh’afin,” kata Ketua SC Konggres KUPI Nyai Badriyah Fayumi.

Dalam FGD, sebagai rangkaian acara Konggres, pada Kamis (24/11/2022), yang berjudul “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”, sejumlah narasumber turut menyampaikan pendangannya seputar RUU PPRT.

Baca Juga :  Lusiawati, Rektor Baru Unkartur Semarang

Staf Khusus Menaker Hj Hindun Anisah menekankan bahwa Kemenaker mendukung penuh pengesahan RUU PPRT. Narasumber lain, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi FKB DPR RI menjelaskan bahwa undang-undang Perlindungan PRT bisa mengurangi berbagai hal penyebab nasib buruk PRT misalnya  ini diskriminasi, bias kelas, kemiskinan, dan situasi kerja yang tidak layak.

Ari Ujianto mewakili JALa PRT menyoroti peluang dan tantangan terkait pengesahan RUU PPRT ini dari pimpinan DPR yang tidak juga mengagendakan pengambilan suara di Sidang Paripurna. “Dukungan sudah meluas bahkan hingga Wapres RI, KSP, Lemhamnas juga kelompok artis dan KOWANI dan IWAPI dan yang terakhir KUPI. Kurang apa lagi ya? Seharusnya Pimpinan DPR melaksanakan mandatnya untuk mengakselerasi aspirasi Baleg dan kami semua,” kata Ari penuh harap.

Abdullah Aniq Nawawi Pengurus PBNU memaparkan rujukan-rujukan dalil terkait perintah Islam untuk menghormati pekerja rumah tangga (PRT). Ketika seorang sahabat Nabi Muhammad saw bernama Sa’ad .r.a, menyangka bahwa dirinya mempunyai kelebihan atas orang lain di bawahnya, dalam hal ini budaknya, maka Nabi saw bersabda dalam HR Bukhari 2896 sebagai berikut: “Tidaklah kalian ditolong dan diberikan kecuali dengan sebab orang-orang lemah diantara kalian.”

Baca Juga :  Terungkap dalam Fakta Persidangan 7 Pejabat Eselon 2 Ikut Menyuap Bupati Pemalang

Menurut Kyai Abdullah Aniq, pekerja RT adalah saudara kita. Allah telah menjadikan mereka di bawah naungan para pemberi kerja. “Dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka,” papar Kyai muda yang punya panggilan Gus Aniq tersebut menyitir hadis yang diriwayatkan Al Bukhari tersebut.

Artikel Lainnya