Korupsi Gas Bumi : Alex Noerdin Ditahan Kejagung

Korupsi Gas Bumi : RI Alex Alex Noerdin Ditahan Kejakgung
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersangka korupsi pembelian gas bumi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, mediakita.co- Mantan Gubernur Sumatra Selatan dan anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” jelas Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Kamis (16/09/2021).

Menurut Eben, pihaknya langsung menahan politisi Alex Noerdin yang kini sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar dan tersangka MM selama 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Alex memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.

Dalam kasus ini, kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Dijelaskan, kasus ini bermula pada 2010 ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas itu, ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan kemampuan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Oleh : Redaksi/ediakita.co

Pos terkait