KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR RI Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin),” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.

“Iya, kemarin tanggal 2 Oktober ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto),” kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.

Bacaan Lainnya

Menurut Agung, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“(Dicegah) untuk kasus pengadaan e-KTP,” terang Agung.

Novanto sendiri sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersebut dibatalkan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sumber Berita

قالب وردپرس

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.