NASIONAL, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahan pada 3 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Senin (5/6/2023).
Penahanan ini diumumkan dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Serta dapat diperpanjang kembali masa penahanannya.
“Penahanan terhitung dari 5 Juni 2023 hingga 20 hari kedepan. Masa tahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
3 tersangka yang ditahan, antara lain:
1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan);
2. MA (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
3. SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Selain itu, ada 4 pejabat Pemkab Pemalang yang ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.
Tersangka yang belum ditahan, yaitu:
1. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik);
2. RH (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja);
3. MR (Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat);
4. SI (Sekretaris DPRD).
Menurut Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya pun akan menahan para tersangka lain dalam waktu dekat.
“Sisanya (4 tersangka), akan dilakukan (penahan) secepatnya,” ujarnya.
Para tersangka, dikenakan tindak pidana penyuapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda uang tunai.
Oleh: Arief Syaefudin