PEMALANG, mediakita.co – KPU Kabupaten Pemalang telah menerima berkas pendaftaran Paslon dalam Pilbup dan Pilwabup Kab. Pemalang Tahun 2020. Dan, menindaklanjuti Keputusan KPU Kab. Pemalang No 203/PL.02-Kpt/3327/KPU-Kab/VI/2020 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kab. Pemalang No 100/PP.01.2-Kpt/3327/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelanag Tahun 2020, KPU Kab Pemalang mengeluarkan surat No 536/PL.02.2-Pu/3327/KPU-Kab/IX/2020 tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Pasangan Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020.
Jadwal Memasukkan Tanggapan, Berdasarkan Keputusan tersebut, KPU Kab. Pemalang membuka penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pemalang mulai 4-8 September 2020.
“Saat ini tahapannya adalah semua dokumen yang masuk kepada kami baik persyaratan pencalonan dan syarat calon dimasukkan ke website KPU, kemudian warga diminta untuk memberi tanggapan masyarakat. Batasnya sampai 8 September. Jadi silakan masyarakat jika ada tanggapan mengenai dokumen persyaratan calon dan milik bapaslon ditanggapi, kemudian kami ikut memeriksa di saat penelitian dokumen. Semua dokumen itu kami cek. Ada tiga metode saat dilakukan pemeriksaan dokumennya,” jelas Komisioner KPU Pemalang , Harun Gunawan pada mediakita.co Minggu (6/9).
Harun Gunawan menjelaskan bahwa tahapan tanggapan masyarakat itu terkait dokumen persyaratan bapaslon dan syarat calon yang sudah diterima dan telah diunggah ke website resmi www.kpu-pemalangkab.go.id
Legalitas, Validitas dan KewenanganKriteria penilaiaan yang dipakai KPU terhadap dokumen Bapaslon adalah legalitas, validitas, dan kewenangan. Ketiga kriteria tersebut dipakai untuk sebagai alat saat penelitian dokumen..
Harun mengemukakan, ada dua spesifikasi dokumen yang diserahkan bapaslon. Pertama persyaratan pencalonan dan kedua syarat calon. Saat ini ada tiga pasang bapaslon bupati dan wakil bupati Pemalang yang sudah mendaftar masing-masing adalah H. M. Agus Sukoco- Eko Priyono, Iskandar Ali Syahbana- Akhmad Agus Wardana, Mukti Agung Wibowo – Mansur Hidayat.
Ketiga bapaslon tersebut, persyaratan pencalonan sudah lengkap dan memenuhi syarat, begitupun syarat calon, mereka lengkap dan memenuhi syarat, dan KPU tetap membutuhkan tanggapan masyarakat untuk memperkuat.” pungkasnya.
Seruan KPU Pusat, Atas dasar pemantauan yang dilakukan, KPU Pusat mencatat masih banyak daerah yang tidak menaati Protokol Kesehatan dalam proses pendaftaran Bapaslon. Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi bakal calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU.
Arif Budiman, dalam rapat koordinasi dengan Kemendagri menyatakan, “Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran.”
Namun, larangan KPU tersebut banyak dilanggar. “Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan,” himbau Arief Budiman dalam rapat koordinasi tersebut.