Pekalongan, Mediakita.co- Untuk mempermudah masyarakat mengecek apakah dirinya maupun anggota keluarganya telah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka layanan SMS Center.
Menurut penuturan Taufiqurrahman dengan adanya layanan tersebut masyarakat bisa mengecek kembali apakah namanya telah terdaftar di DPS.
“Jadi, masyarakat bisa mengecek kembali apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum,” terang Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye Selasa (22/9).
Taufiqurrahman menjelaskan, masyarakat bisa memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengirim SMS “Cek (spasi) NIK”, ke 085600180517. Setelah mengirim NIK tersebut, langsung akan menerima jawaban “NIK sudah terdaftar sebagai pemilih”. Namun jika NIK belum terdaftar jawaban yang akan diterima yakni “NIK belum terdaftar sebagai pemilih, segera hubungi PPS/ kelurahan setempat.@kpu-ktpkl”
Ia mengingatkan, dalam memasukkan NIK harus benar. “Kalau belum terdaftar, bisa juga karena salah memasukkan nomor,” terangnya.
KPU Kota Pekalongan telah menetapkan DPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang sebanyak 222.191 pemilih.
Dijelaskan dia, KPU Kota Pekalongan melaksanakan perbaikan DPS sampai 25 September mendatang. Setelah itu, KPU Kota Pekalongan akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 1 hingga 2 Oktober mendatang.
“Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta penyusunan DPTb1 (daftar pemilih tambahan satu) pada 13 hingga 20 Oktober,” tambahnya. Jika anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun (selambat-lambatnya pada 9 Desember 2015) belum terdaftar, diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke PPS di kelurahan atau RT/ RW setempat.
Atau, jika menemukan nama warga masyarakat yang tidak berhak sebagai pemilih, diminta segera memberi masukan kepada PPS di kelurahan atau RT/ RW setempat. Warga yang tidak berhak memilih yakni anggota TNI/ Polri, berusia di bawah 17 tahun, pindah tempat domisili dan telah meninggal dunia.
(MK 014)