WAY KANAN, mediakita.co-Dalam upaya menjaga pelaksanaan Pilkada yang akuntabel dan transparan, KPU Way Kanan melaksanakan sosialisasi Dana Kampanye bertempat di Aula KPU Way Kanan Selasa, 22/09/2020.
Hadir dalam acara tersebut Tio Aliansyah, anggota KPU Prov. Lampung, Refki Dharmawan Ketua KPU Way Kanan, dan LO Paslon Raden Adipati Surya – Ali Rahman Suradal dan LO Paslon Juprius – Rina Marlina Turiman.
Tio mengatakan bahwa sesuai amanat PKPU 5 tahun 2017 bahwa Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat pada saat penetapan Pasangan Calon. Dan, Laporan awal dana kampanye disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat satu hari sebelum masa kampanye hingga pukul 18.00.
Pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.
Dalam PKPU 5/2017 juga diatur mengenai sumbangan dana kampanye. Sumbangan perorangan maksimal 75 juta, dan pihak swasta maksimal 750 juta.
Sistem Informasi Dana Kampanye
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Way Kanan Doan Endedi menambahkan tentang Sistem InformasiDana Kamoanye (SIDAKAM). Saat ini telah dibuat aplikasi SIDAKAM yang nantinya akan menjadi alat bantu bagi pasangan calon dalam mencatatkan transaksi terkait kampanye.
Aplikasi SIDAKAM sendiri harus dikelola oleh masing-masing Paslon. Dengan demikian, KPU Kabupaten mewajibkan setiap Paslon menugaskan 1 (satu) orang operator sebagai pelaksana. Dan operator tersebut akan diberi user id berikut password-nya oleh KPU.
Penulis: Alian dan Rita sari