ajibpol
PEMALANG

Krisis Birokrasi Menimpa Pemalang

PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali dilanda permasalahan baru. Masalah ini, yaitu krisis personil di birokrasi.

Penyebab krisis birokrasi adalah ada ratusan Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi disiplin.

Total ada 164 PNS dimulai dari eselon IV, III dan II yang disanksi. Sanksi yang diberikan pun variatif, ada yang diturunkan dari jabatan hingga distafkan.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, membenarkan hal tersebut.

“Pertek (Pertimbangan teknik) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) keluar tanggal 2 kemarin, tapi kami menerimanya hari Jumat sore (6/10). Dan pada hari ini, kami serahkan hasil pertek tersebut kepada yang bersangkutan,” kata Bupati Pemalang, Rabu sore (11/10/2023).

Dijelaskan oleh Bupati Pemalang, Komisi Aparatur Sipil (KASN) memberikan rekomendasi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus hukum jual beli jabatan.

“KASN itu merekomendasikan, orang-orang yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan kemarin. KASN merekomendasikan untuk diperiksa. Nanti, yang memeriksa tim dari provinsi dan kabupaten, untuk eselon dua dan eselon tiga kebawah tim dari kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga :  Top! ITB Adias Pemalang Teken Kerja Sama dengan Kampus Luar Negeri

Pemeriksaan untuk pejabat eselon II telah selesai. Sedangkan untuk eselon III kebawah, saat ini masih berlangsung.

“Kalau yang eselon dua sudah semua. Tinggal sisa sebagian eselon tiga dan empat,” ujar Mansur Hidayat, Bupati Pemalang.

Setelah pemeriksaan eselon III dan IV rampung, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dilevel kepala KWK (Koordinator Wilayah Kecamatan) hingga kepala sekolah, baik itu sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.

“Nanti dilanjutkan. Semuanya diperiksa,” ucap Bupati Mansur Hidayat.

Para PNS yang terkena sanksi disiplin, diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding.

“Kalau tidak merasa melakukan (jual beli jabatan), kita kasih kesempatan melakukan klarifikasi atau sanggahan keberatan. Kita beri waktu 14 hari kerja,” tutupnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya