ajibpol
KABARPANTURA

Lagi, Pencabulan Terjadi di Pemalang

Pemalang, mediakita.coKasus pencabulan kembali terjadi di Pemalang. Setelah kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi SMK di Pemalang, kali ini seorang remaja putri, sebut saja Bunga (17 th), Asemdoyong, dicabuli oleh 3 temannya.

Peristiwa naas itu berawal dari ajakan ketemuan dari DYT (28 th), kepada Bunga di pinggir pantai Asemdoyong. DYT tidak sendiri, bersamanya ada DD (22 th) dan SUP (19 th). Di tempat itu, mereka minum minuman oplosan (brangkal dicampur minuman supplemen). Bunga yang sudah dalam kondisi mabuk berat kemudian dipaksa oleh DD untuk melayani nafsu bejatnya. Perlawanan Bunga tidak sebanding dengan tenaga DD yang sudah membekap mulut dan menindih tubuhnya. Setelah itu, DYT dan SUP ikut pula mencabulinya. Bahkan DD kembali mencabuli Bunga untuk kedua kalinya. Puas mencabuli, mereka meninggalkan Bunga yang tergolek lemah dan tak mampu berdiri.

Tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya, orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang malam itu juga (Rabu, 20/1). Ketiga pelaku DYT, DD dan SUP sudah ditangkap oleh Buser Sat Reskrim Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolsek Ampelgading : Sweeping Itu Sama Dengan Pengrusakan dan Pencurian. Akan Kami Tindak!

Guna penyidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang, dan dijerat dengan pasal : 81 dan atau 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artikel Lainnya