SALATIGA, Mediakita.co- Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan para terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, diapresiasi banyak pihak, termasuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).
“Kami LCKI bangga terhadap putusan kepada Sambo, dihukum mati. Kami memberikan dukungan kepada para hakim yang gagah berani memberikan putusan. Ini membuktikan keadilan ada”, ucap Ketua Divisi Hukum LCKI Joko Tirtono, S.H., Sabtu (18/2/2023).
Majelis hakim yang dimaksud adalah Ketua Wahyu Iman Santoso, dan Anggota Majelis, yaitu Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Selain memimpin sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, ketiganya juga memimpin sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Sebelumnya, keberanian hakim tersebut juga disampaikan oleh Menko Polhukam. Kompas.tv (16/2/2023) menyebut, Mahfud MD menilai konstruksi hukum yang dibuat Hakim dalam memvonis Eliezer sangat baik, karena mempertimbangkan banyak hal di persidangan.
Setelah usai memberikan pernyataan, Joko Tirtono beserta anggota LCKI Kota Salatiga dan Jawa Tengah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.