Majelis Rakyat Papua Barat Menjaring Aspirasi di Kabupaten Kaimana

Para Anggota MPRP menjaring aspirasi warga

Kaimana, Mediakita.co. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melaksanakan penjaringan aspirasi di Kabupaten Kaimana (2/2/2019). Kegiatan penjaringan aspirasi di laksanakan di Balai Kampung  Baru Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutannya Anggota MRPB Alexandra E. Mayor, M.Div  menjelaskan tentang Undang – Undang Otonomi Khusus Papua No 21 tahun 2001 yang kemudian berubah menjadi  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2008.

Menurut Alexandra bahwa otonomi khusus bagi Propinsi Papua merupakan kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Propinsi Papua agar setara dengan daerah lain.

Alexandra E. Mayor, M.Div  juga menyampaikan bahwa orang asli Papua telah kehilangan satu generasi dan tertinggal karena  masalah pengembangan sumber daya manusia. Ia pun sangat khawatir kehilangan generasi selanjutnya setelah generasi saat ini karena masalah pembangunan SDM yang tidak berjalan dengan baik.

‘Saya sangat khawatir kehilangan generasi selanjutnya setelah generasi ini’ ungkap Alexandra.

Bacaan Lainnya

Sementera itu Ketua Dewan Adat Yohan Werfete yang juga hadir dalam penjaringan aspirasi tersebut menyampaikan banhwa pengembangan sumber daya manusia khusus anak asli Papua di Kaimana harus di perhatikan. Ia pun menyarankan agar penerimaan TNI Polri dan PNS di Papua Barat harus mengutamakan anak asli Papua.

‘Saya menyampaikan agar pengembangan sumber daya manusia anak asli Papua di Kaimana diperhatikan. Penerimaan TNI Polri dan PNS harus mengutamakan anak asli Papua’ tandas Yohan.

Suasana Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Hal tersebut kemudian ditanggapi anggota MRPB Amiruddin Sabuku, S.SOS bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan mengutamakan orang asli Papua yaitu 80% dan 20% Non Papua dengan menggunakan SSCN (Sistem Seleksi  CPNS Nasional). Sedangkan Anggota MRPB lainnya Agustina LE Mampioper, SH menyampaikan bahwa sebagai bagian dari  Negara Kesatuan Repubik Indonesia kita harus saling menghormati hak-hak antara warga Negara Republik Indonesia, terutama menghormati hak-hak Orang Asli Papua’.

 

Penulis: Natan Randan B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.