JEMBRANA, Mediakita.co – Karya sastra Geguritan Sang Cangak hasil karya seniman Jembrana yang diduga dilakukan animator Malaysia mendapat reaksi keras dari Pemkab Jembrana. Pihak Pemkab Jembrana segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mengecek kebenaran pencaplokan karya sastra Jembrana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana Nengah Alit mengatakan, pihaknya baru tahu ada karya sastra dari Jembrana yang diduga dicuri negara lain.
Ia mengaku kaget saat membaca itu di media. Tetapi setelah diingat, puluhan tahun lalu, ada seorang temannya yang sempat memopulerkan karya sastra itu. Bahkan, temannya itu sempat sangat terkenal karena itu. “Namun, sekarang ternyata karya sastra geguritan itu diambil negara lain. Ini hal yang sulit diterima. Kami segera melakukan koordinasi internal di Pemkab Jembrana sebelum melayangkan surat protes ke Kedutaan Malaysia di Jakarta,” tegas Alit, seperti dikutip JPNN, Jumat (28/8).
Dia mengatakan, koordinasi internal dilakukan untuk mengetahui apa benar karya sastra geguritan itu sudah mendapat hak paten atau belum. Kalau memang karya itu sudah mendapat hak paten, kemungkinan segera dilakukan protes ke Kedutaan Malaysia.
Tentunya protes ini dilakukan mengikuti mekanisme dalam hukum Tata Negara Indonesia. Ia berharap, pihaknya bisa memberikan perlindungan terhadap karya sastra Jembrana yang dulu sangat dikenal masyarakat tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ahli waris pengarang karya sastra Geguritan Sang Cangak mengetahui disadur menjadi film animasi kartun Malaysia. Sastra Geguritan Sang Cangak yang merupakan karya seniman asli Jembrana, Gusti Putu Windya belakangan diketahui disadur menjadi film kartun Malaysia.
Dalam kartun yang disadur menggunakan Bahasa Malaysia tersebut digambarkan tokoh Bangau (Cangak) dan tokoh Kepiting (Yuyu). Ceritanya dari awal hingga akhir, sama persis dengan cerita dalam Geguritan Sang Cangak. Sayangnya, pembuat kartun Bangau vs Kepiting dari Malaysia tersebut tidak pernah meminta izin kepada ahli waris pencipta karya seni tersebut.