PEMALANG, mediakita.co- Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, jadi tersangka kasus korupsi.
Ia dijebloskan ke jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jumat petang (19/9/2025).
Penetapan tersangka itu dikarenakan yang bersangkutan menyelewengkan dana penyertaan modal.
“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” kata Muib Kajari Pemalang.
Kejari Pemalang menjerat Eko Hari Karyanto dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Pidananya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkas Kajari Pemalang.
Oleh: Arief Syaefudin











