Masa Pandemi Covid-19, Odong-odong Makin Digandrungi Masyarakat

Masa Pandemi Covid-19, Odong-odong Makin Digandrungi Masyarakat
Sejumlah pekerja tengah melakukan produksi odong-odong di bengkelnya di Ketanggungan.

BREBES, mediakita.co – Di masa pendemi Covid-19, kendaraaan odong-odong ilegal makin digandrungi masyarakat untuk rekreasi. Keberadaan hasil modifikasi mobil itu kian menjamur di Kabupaten Brebes. Meski banyak melanggar peraturan, odong-odong kini mulai merajai jalan raya tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Namun demikian, di balik itu seorang pembuat mobil odong-odong di Kabupaten Brebes, Ahmad Sabar mengaku melakukan produksi di masa pandemi Covid-19 lantaran untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Tak sedikit korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 yang banting setir menjadi pengemudi odong-odong.

“Kami hanya bisa menyelesaikan permintaan mobil odong-odong itu sebulan untuk satu unitnya. Ada yang pesan odong odong, ada yang pesan kora kora itu semenjak adanya Covid-19 saja. Selama ini ada, satu bulan itu satu unit harus jadi. Yang kerja itu dua sampai tiga orang, dibantu sama saya sendiri (jadi) empat orang,” katanya saat ditemui di bengkelnya, Selasa (8/6).

Sabar menjelaskan, sejak mendirikan bengkelnya setahun lalu hingga sekarang, sudah membuat odong-odong kurang lebih 15 unit. Untuk pembuatan odong-odong di tempatnya, Sabar mengatakan, biaya untuk pembuatan satu unit odong-odong mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta.

“Kurang lebih 15 unit. Kalau si pembeli tahunya tinggal pakai atau sudah jadi itu Rp40 sampai Rp50 juta, tapi kalau bawa bahan sendiri itu Rp30 juta,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Saat disinggung terkait kualitas garapannya, Sabar yang juga merupakan Ketua Paguyuban Odong Odong Golet Pangan (Pogepa) Kabupaten Brebes mengaku, dirinya lebih mementingkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Sehingga butuh waktu cukup lama untuk membuat satu unit odong-odong.

Di sisi lain, ia mengklaim, ada sekitar 70 orang pemilik odong-odong yang tergabung di Pogepa, dan masih banyak lagi yang di luar Pogepa. Sabar juga membeberkan maraknya pembuat odong-odong yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

“Kalau yang bengkel odong-odong untuk wilayah Ketanggungan dan Banjarharjo mungkin ada Dua Putra saja (bengkel milik Sabar), tapi yang membuat tanpa izin bengkel, banyak. Karangbandung ada, Dukuh Badag ada, bahkan yang baru di Limbangan yang membuat ada. Banjar dan Malahayu juga ada,” terangnya.

Selaku pemilik bengkel kendaraan odong-odong yang hanya memiliki izin sebagai bengkel las, Sabar mengakui bahwa produksi odong-odong yang dilakukan olehnya melanggar aturan. Ia menyadari bahwa membuat odong-odong yang overkapasitas dan overdimensi ini banyak melanggar aturan lalu lintas. Namun ia berdalih hanya untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

“Memang ini melanggar atiran lalulintas. Tapi kami juga membantu mereka yang kehilangan pekerjaan untuk bisa narik. Kami minta pemerintah memfasilitasi dalam arti kami jangan dipersulit dalam beroperasi, karena odong-odong itu tidak mengambil penumpang yang bukan haknya,” tandasnya.

Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Mochammad Reza Prisman mengatakan, atas menjamurnya kendaraan ilegal ini pihaknya tengah melakukan pemuktakhiran data terkait pemilik dan keberadaan odong-odong yang tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

“Yang kami muktakhirkan adalah terkait jumlah pemilik odong-odong termasuk di dalamnya jumlah odong-odong yang beroperasi di jalan. Karena bisa jadi satu pemilik mempunyai lebih dari satu unit,” ungkap Reza.

Selain itu, pihaknya juga segera mendata bengkel yang membuat, memperbaiki, dan memodifikasi odong-odong tersebut. Setelah pemuktakhiran data itu, pihaknya akan meneruskan kepada Satlantas Polres Brebes dan Satpol PP sebagai instansi penegakkan hukum untuk segera melakukan tindakan.

“Data tersebut akan kami olah, dari mulai rekapitulasi, analisa, kemudian akan kami teruskan kepada pemangku kepentingan terkait dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Reza, kendaraan odong-odong itu jelas tidak punya izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Selain itu, odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.

“Selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga melanggar prokes. Kendaraan odong odong itu melanggar Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi,” pungkasnya. (jun/dn/mediakita.co)

Pos terkait