ajibpol
PEMALANG

Masa Tahanan MAW dan AJW Diperpanjang

PEMALANG, mediakita.co- Masa tahanan Bupati Pemalang Nonaktif, MAW (Mukti Agung Wibowo) dan orang kepercayaannya, AJW (Adi Jumal Widodo) diperpanjang, Rabu (12/10/2022).

Masa tahanan diperpanjang sejak hari Selasa (11/10/2022). Pengumuman perpanjangan masa tahanan disampaikan oleh Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Dilakukannya perpanjangan penahanan, karena tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua orang tersangka ini (MAW dan AJW).

“Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka (MAW dan AJW) masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan,” ujar Ali Fikri.

Tempat penahanan kedua tersangka ini berbeda tempat. MAW berada di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan AJW di Rutan KPK Kavling C1 Rasuna Said.

Perpanjangan masa tahanan kedua tersangka, berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Penahanan tersebut, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Targetkan Angka Lama Sekolah Jadi 9 Tahun

Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Khususnya para saksi dari pihak swasta.

Pemeriksaan ini adalah untuk mengusut uang tunai dengan nilai 2,1 miliar rupiah yang diterima MAW. Uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan oleh KPK saat melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya