NASIONAL, mediakita.co,- Dihadapan Forum Pemred, Senin malam (21/10/2020), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melibatkan partisipasi publik.
Sejak pembahasan awal RUU tersebut, yakni 20 April 2020, hingga disahkan menjadi UU, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).
“Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia,” ungkap Ida Fauziah dihadapan 34 Pemimpin Redaksi Media tentang RUU Cipta Kerja melalui video conference.
Lebih lanjut, Ida menyebut pembahasan dilakukan sebanyak 64 kali, yang terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali Panja, serta 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
“Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai 20 April 2020,” ujar Ida.
Fokus ke ketenagakerjaan, Ida mengatakan isi yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembug Tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha.
UU tersebut, dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yakni mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Seperti diketahui ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang setiap tahunnya masuk ke pasar kerja. Itu berarti, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat urgen.
Ditambah dengan adanya pandemi, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak. Mayoritas pengangguran itu merupakan generasi muda generasi milenial.
“Jadi RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tegas Menaker. (sf/mediakita.co).