ajibpol
NASIONAL

Mendikbud Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19.

NASIONAL, mediakita.coKementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah keluarkan panduan penyeleggaraan pembelajaran tahun akademik 2020/2021 pada senin 15/06/20.

Mentri Pendidikan dan Kembudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tahun akademik 2020/2021 akam tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

“Untuk sekolah yang berada di zona kuning, merah dan oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini merepresentasikan 94% peserta didik tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan untuk yang 6% yang berada di zona hijau kami perbolehkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan  melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protocol yang sangat ketat.” jelas Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual pada senin, (15/06/20).

Nadiem juga menerangkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi sekolah agar dapat  melakukan kegiatan tatap muka. Pertama, harus berada di dalam zona hijau sesuai yang telah ditetapkan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Ini Alasannya

Ketiga, satuan pendidikan telah memenuhi semua ceklis daripada persiapan pembelajaran tatap muka.

Keempat, mendapatkan persetujuan dari orangtua murid. Apabila di poin keempat ini siswa tidak mendapatkan persetujuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, maka siswa tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Adapun tahapan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di daerah yang berstatus zona hijau: tahap pertama, SLTA sederajat dan SLTP sederajat. Tahap kedua disusul dengan SD dan MI dilaksanakan dua bulan setelahnya. Kemudian tahap ketiga yaitu PAUD yang dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua. Hal ini dilakukan dengan memenuhi ketetuan yang telah diterapkan kementrian pendidikan dengan jumlah maksimal siswa 50% dari kapasitas ruang kelas.

Nadiem juga memberikan himbauan apabila zona hijau ini kembali menjadi kuning, maka proses ini diulang kembali dari nol. Peserta didik kembali melakukan kegiatan belajar di rumah.

Tetapi apabila selama dua bulan pertama, jika setelah itu masih dalam zona hijau, makan boleh diterapkan sistem new normal dengan protokol kesehatan harus tetap diterapkan.  Semua aktivitas yang  mengakibatkan perkumpulan tidak di perkenankan. seperti Kegiatan olehraga dan ekstra kulikuler belum diperbolehkan selama masa transisi.

Baca Juga :  Mantan Jubir KPK, Bela Pegawai KPK yang Tidak Lulus Asesmen Wawasan Kebangsaan

Sistem pembelajaran ini juga berlaku untuk perguruan tinggi, pembelajaran untuk tahun akademik perguruan tinggi tetap dilaksanakan di bulan Agustus 2020 di semua zona dengan tetap melakukan pembelajaran daring untuk mata kuliah teori maupun mata kuliah praktik.

Untuk aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, masing-masing pimpinan perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik guru dan keluarga menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penanganan covid-19 sehingga persiapan dilaksakan dengan matang dan tanpa terburu-buru.

 

Oleh : Vena Silviana

 

Artikel Lainnya